Udara
berada disekitar kita. Udara mayoritas terdiri dari unsur besar berupa Nitrogen sekitar
79% dan Oksigent 21%. Secara fisiknya, udara tidak tampak
terhadap pandangan kita, tidak berbau, dan tidak memiliki rasa. Udara ini,
merupakan salah satu jenis sumber daya alam, karena memiliki banyak fungsi bagi
manusia dan makhluk hidup lainnya. Secara sederhana udara digunakan untuk
mengisi ban ataupun udara bergerak / angin menggerakkan kapal layar.
Bagaimana
Cara menjaga udara agar bersih
1.
Mengurangi sumber pencemaran.
Ini merupakan langkah nyata untuk mengurangi adanya sumber
polutan yang ada di sekitar kita, contoh nyatanya:
-
Mengganti sumber energy, contoh batu-bara
menjadi gas/ sinar matahari.
-
Mengurangi pembakaran sampah dengan composting
dan daur ulang.
-
Mengganti kendaraan dengan yang
lebih ramah lingkungan, contoh kendaraan bermotor berbahan bakar bensin menjadi
sepeda / sepeda listrik.
-
Mencegah kebakaran hutan, semak,
ataupun pembakaran lahan.
2.
Menciptakan lingkungan yang bersih.
Ini adalah upaya pengelolaan lingkungan untuk menciptakan
udara bersih disekitar kita. Upaya-upaya tersebut meliputi:
-
Kegiatan penghijauan lingkungan,
dengan hutan kota, taman kota, taman rumah, tanaman hias atau yang lebih besar
misalnya cagar alam atau taman nasional.
-
Membuat ruang terbuka hijau dibanyak
area.
-
Membuat Kawasan industry, sehingga
potensi area tercemar dapat dikontrol, mudah untuk diawasi dan dilakukan perbaikan
secara terus menerus.
3.
Dengan penerapan management.
Ini adalah upaya administrative untuk menciptakan lingkungan
udara yang lebih baik. Penerapannnya adalah:
-
Penerapan ISO-14001, yang didalamnya
ada tujuan diterapkan kebijakan lingkungan, planning, monitoring maupun audit
untuk menilai penerapannya. Juga akan dilakukan kegiatan perbaikan dari temuan
/ kelemahan system / penyesuaian terhadap peraturan yang dilakukan secara terus
menerus.
4.
Melalui Pendidikan, contoh penerapannya
adalah adanya program adi wiyata di sekolah-sekolah.
5.
Dengan menetapkan regulasi di bidang
lingkungan, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri,
Peraturan Gubernur dll. Ini sangat effektif karena merupakan landasan hukum,
bersifat mengikat dan memaksa.
6.
Adanya lomba-lomba dibidang
lingkungan.
Dengan lingkungan yang baik, udara
yang bersih diharapkan akan tercipkan suasana kondusif untuk kegiatan hidup
manusia, tumbuh kembang anak dan masih banyak manfaat yang lain. Bahwa
lingkungan yang baik juga merupakan idaman setiap manusia, juga merupakan hak
dari generasi mendatang untuk menikmatinya.